Friday, 5 June 2015

Hukum Menjalankan Puasa bagi orang Sakit-sakitan

Hukum Menjalankan Puasa bagi orang Sakit-sakitan

Hukum
menjalankan puasa bagi orang sakit-sakitan adalah boleh tidak berpuasa. 
Sakit-sakitan disini dengan catatan bahwa apabila orang sakit itu berpuasa akan bertambah penyakitnya. Namun sebelum orang yang sakit itu meningalkan puasa hendaklah ia berkonsultasi dulu mengenai penyakitnya itu kepada dokter yang dipercayainya baik. Setelah didiagnosa oleh dokter tentang penyakitnya itu, apabila memang tidak memungkinkan untuk menjalankan puasa maka ia boleh tidak berpuasa sampai sakitnya sembuh dan mengantinya di hari yang lain selain bulan ramadhan. Jika ia tidak mampu menganti hendaklah ia membayar Fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin.

Berikut ini adalah dalil terkait dengan Hukum Menjalankan Puasa Bagi orang yang sakit-sakitan:

Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al-baqarah 184)


About the Author

Tau

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

Post a Comment

 
Tau.? © 2015 - Designed by Templateism.com | Distributed By Blogger Templates