Maskawin disebut juga mahar, sadaq, nihlah dan faridah. Menurut istilah syara’, maskawin artinya sesuatu yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada calon isterinya sebagai tukaran atau jaminan bagi sesuatu yang akan diterima darinya.
Maskawin adalah hak isteri. Banyak sedikitnya maskawin tidak dibatasi oleh syari’at islam, melainkan atas kemampuan suami dan keridlaan isteri. Meskipun demikian seorang suami hendaklah benar-benar mampu untuk membayar maskawin yang diminta isteri, karena maskawin yang telah ditetapkan tersebut, jumlahnya menjadi hutang bagi suami, dan wajib dibayar sebagaimana hutang kepada orang lain.
Firman
Alloh SWT :
وَآَتُوا النِّسَاءَ
صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا
فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang
kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka
menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka
makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) dengan penuh kelahapan lagi
baik akibatnya”. (QS. An Nisa: 4).
Post a Comment