Thursday, 30 April 2015

Memahami Tentang Maskawin

Maskawin disebut juga mahar, sadaq, nihlah dan faridah. Menurut istilah syara’, maskawin artinya sesuatu yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada calon isterinya sebagai tukaran atau jaminan bagi sesuatu yang akan diterima darinya.
Maskawin adalah hak isteri. Banyak sedikitnya maskawin tidak dibatasi oleh syari’at islam, melainkan atas kemampuan suami dan keridlaan isteri. Meskipun demikian seorang suami hendaklah benar-benar mampu untuk membayar maskawin yang diminta isteri, karena maskawin yang telah ditetapkan tersebut,  jumlahnya menjadi hutang bagi suami, dan wajib dibayar sebagaimana hutang kepada orang lain.

Firman Alloh SWT :

وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) dengan penuh kelahapan lagi baik akibatnya”. (QS. An Nisa: 4).


About the Author

Tau

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

Post a Comment

 
Tau.? © 2015 - Designed by Templateism.com | Distributed By Blogger Templates