Thursday, 30 April 2015

Hukum Seorang Suami Meminta Maskawin Setelah Perceraian

Seorang suami yang menjatuhkan Talak kepada Isteri, maka isteri tidak berkewajiban untuk mengembalikan mahar tersebut. Sedangkan jika sang Isteri yang menjatuhkan Talak kepada sang Suami (Khulu’), tetapi, tetap yang menceraikan adalah suami dengan meminta beberapa imbalan seperti meminta sang Isteri untuk mengembalikan pemberian mahar sang Suami tersebut kepadanya, maka Isteri wajib mengembalikan mahar tersebut kepada sang Suami.


Hal itu berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda:“Sesungguhnya isetri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah SAW, ia berkata: “wahai Rasulullah, aku tidak mencelanya (Tsabit) dalam hal akhlaknya maupun agamanya, akan tetapi aku benci kekufuran (karena tidak mampu menunaikan kewajibannya) dalam Islam” Maka Rasulullah SAW berkata padanya: “Apakah kamu mengembalikan pada suamimu kebunnya? Wanita itu menjawab: iya. Maka Rasulullah SAW berkata kepada Tsabit: “terimalah kebun tersebut dan ceraikanlah ia 1 kali talak” (HR Bukhori, Nasa’iy dan Ibnu Majah. Nailul Authar 6/246).




About the Author

Tau

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

Post a Comment

 
Tau.? © 2015 - Designed by Templateism.com | Distributed By Blogger Templates