Ziarah kubur itu hukumnya sunnat mu’akkad, karena di
samping mendoakan seseorang yang dikuburnya, juga dapat menjadikan sifat zuhud
terhadap dunia, yang dimaksud zuhud ialah meninggalkan kesenangan dunia yang
bersifat sementara untuk berbakti kepada Allah SWT. serta dapat pula
mengingatkan kepada mati, sehingga ia selalu bertindak sesuatu yang diridhai
oleh Allah SWT.
Adapun dasar ziarah kubur ialah hadits yang
diriwayatkan oleh Ibnu Majjah yang bersumber dari Ibnu Mas’ud ra. bahwasannya
Rasulullah SAW. bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُوْرِ
فَزُوْرُوْهَا فَاِنَّهَا تُزَهِّدُ الدُّنْيَا وَتُذَكِّرُ الآخِرَةِ.
Post a Comment