Tuesday 23 April 2013

Hukum Ziarah Kubur


Ziarah kubur itu hukumnya sunnat mu’akkad, karena di samping mendoakan seseorang yang dikuburnya, juga dapat menjadikan sifat zuhud terhadap dunia, yang dimaksud zuhud ialah meninggalkan kesenangan dunia yang bersifat sementara untuk berbakti kepada Allah SWT. serta dapat pula mengingatkan kepada mati, sehingga ia selalu bertindak sesuatu yang diridhai oleh Allah SWT.

Adapun dasar ziarah kubur ialah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah yang bersumber dari Ibnu Mas’ud ra. bahwasannya Rasulullah SAW. bersabda:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا فَاِنَّهَا تُزَهِّدُ الدُّنْيَا وَتُذَكِّرُ الآخِرَةِ.

About the Author

Anonymous

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

Post a Comment

 
Tau.? © 2015 - Designed by Templateism.com | Distributed By Blogger Templates